kievskiy.org

Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun, BPSK Jawa Barat Terima 16 Pengaduan

ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat (Jabar) mendapatkan sejumlah laporan terkait tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang belum diturunkan seperti semula.

Sampai 18 Maret 2020, ada 16 konsumen dari Bekasi, Purwakarta, Kab/Kota Bandung, Sumber, Sukabumi, dan Sumedang yang menyampaikan laporan tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Perkumpulan BPSK Jabar, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Jumat, 20 Maret 2020. Padahal, seperti diketahui, pada 27 Februari 2020 Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% yang diberlakukan pemerintah sejak awal 2020.

Baca Juga: Sempat Disebut 99 Persen Covid-19, Warga Jatiluhur Purwakarta Ternyata Masih PDP

"Berdasarkan laporan yang masuk dari sejumlah konsumen, BPJS Kesehatan tidak mentaati/mengabaikan putusan MA," tuturnya.

Firman mengatakan, seharusnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 tersebut berlaku efektif mulai Maret 2020. Dengan demikian, tarif iuran BPJS Kesehatan seharusnya sudah kembali seperti 2019.

"Sampai sekarang masih ada sejumlah konsumen yang mengeluhkan, bahwa BPJS Kesehatan masih menarik iuran dengan besaran tarif 2020 yang sudah dibatalkan," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Pikobar yang Bisa Pantau Informasi COVID-19 di Jawa Barat

Untuk itu, menurut dia, Perkumpulan BPSK Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Sengketa Iuran BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA yang seharusnya berlaku mulai Maret 2020.

Ia mengatakan, SE tersebut diterbitkan agar konsumen bisa mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat