PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah secara resmi menyatakan pembatalan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK.
Keputusan tersebut secara resmi dinyatakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020.
Pembatalan Ujian Nasional (UN) ini diperuntukan untuk para siswa dengan tahun ajaran 2019/2020.
Baca Juga: Pembatalan Ujian Nasional Dinilai Tak Berkekuatan Hukum, Ijazah yang Diterima Jangan Bermasalah
Tidak adanya UN ini hanya diperuntukan untuk jenjang pendidikan SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia.
Melalui laman resmi Kemendikbud, Patdono Suwignjo, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi) mengatakan bahwa pembatalan UN ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
“Mengingat bahwa sekarang lagi wabah virus corona, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan," ujarnya.
Baca Juga: Cecep : Anggaran Ujian Nasional (UN) Sebaiknya Dialihkan untuk Masyarakat Terdampak Virus Corona
Patdono pun mengatakan bahwa tetap akan ada penilaian kompetensi keahlian untuk para siswa SMK.
Keputusan tersebut dinyatakannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI melalui sebuah konferensi video.