kievskiy.org

Cegah Penularan COVID-19, 133 Warga Binaan di Lapas Cikarang Bebas Asimilasi

ILUSTRASI batuk, penularan virus.*
ILUSTRASI batuk, penularan virus.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang membebaskan 133 warga binaan terkait pencegahan COVID-19. Setelah bebas, para warga binaan ini menjalankan proses asimilasi di rumah.

Pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Gereja Katolik di Jawa Barat Rayakan Ibadat Pekan Paskah Melalui Daring

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pembebasan yang digelar secara bertahap sejak 1 April 2020 lalu.

“Jadi sejak tanggal 1 kami sudha lakukan pembebasan secara bertahap. Hasilnya ada 133 warga binaan yang telah dibebaskan atau menjalani asimilasi di rumahnya,” ucap Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono.

Baca Juga: COVID-19 per Selasa 7 April 2020, Perbandingan 1:1 untuk Kasus Sembuh vs Meninggal

Mayoritas warga binaan yang dibebaskan berasal dari perkara pidana umum yakni sebanyak 102 orang. Sedangkan sisanya merupakan warga binaan dari perkara narkotika.

“Proses ini merupakan pembebasan melalui hukum atau pembebasan sesuai dengan persyaratan integrasi, di mana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani dua per tiga masa pidana bagi narapidana yang terhitung pada tanggal 31 Desember 2019,” ucap dia.

Baca Juga: Dari 90 hanya 28 Orang yang Hadir untuk Jalani Rapid Test COVID-19 di Cirebon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat