PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita diamankan pihak kepolisian Polres Majalengka usai kedapatan mempunyai 93 lembar uang palsu.
Adapun puluhan lembar uang palsu yang dimiliki wanita asal Bogor itu pecahan Rp100.000.
Usai terbukti, wanita tersebut kemudian ditangkap dan 93 lembar uang palsu miliknya disita Polres Majalengka.
"Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan Rp100.000," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi pada Kamis, 3 Februari 2022.
Kasus uang palsu tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian saat wanita berusia 43 tahun itu menjenguk suaminya yang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.
Wanita yang kemudian diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor itu dicurigai lantaran gerak-geriknya sendiri.
Polisi kemudian menggeledah wanita tersebut dan mendapati uang palsu sebanyak 93 lembar dengan pecahan Rp100.000.
Wanita tersebut kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perihal kepemilikan uang palsu yang dibawanya tersebut.
Baca Juga: Seorang Teman Turun Tangan Pisahkan Pertengkaran Fuji dan Haji Faisal, Adik Bibi: Papa Api, Saya Api