kievskiy.org

Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Uang Palsu, Rp16 Miliar Jadi Barang Bukti

Ilustrasi penangkapan, borgol.*
Ilustrasi penangkapan, borgol.* /Pixabay/Klaushausmann

PIKIRAN RAKYAT - Pengedar uang palsu kembali ditangkap kepolisian. Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp16 miliar turut diamankan.

Pelaku pengedar uang palsu ini berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.

Para pelaku diamankan karena diduga melanggar pasal membuat rupiah palsusebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37 jo pasal 27 UU RI No.17 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tetap Sengit meski Tanpa Riuh Sorak Penonton

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi kasat reskrim AKBO Sudamiran menyatakan, sejak awal bulan November 2019, tersangka SGY mempunyai rencana untuk msmbuat atau memproduksi uang palsu.

Dalam pertengahan November 2019 tersangka SGY menghubungi tersangka HRDS untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk melakukan produksi uang palsu, serta menghubungi tersangka HRDS untuk dapat menyiapkan cetak sablon.

Pada bulan april 2020 para tersangka mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap sehingga biaya pengadaan mesin terswbut menghabiskan biaya kurang lebih Rp100 juta.

Baca Juga: Diajurkan untuk Umat Islam, Ini 9 Amalan Hari Jumat Penambah Pahala dan Berkah

“Pada bulan mei 2020 tersangka SGY mulai cetak uang nominal Rp100 ribu dan dicetak sebanyak Rp10 miliar,” ucap Hartoyo, sebagaimana diberitakan Portalsurabaya.com dalam artikel, "16 Milyar Lebih Uang Palsu, Berhasil di Amankan Polrestabes Surabaya".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat