PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat (Jabar), mengamankan 4 orang pelaku pemalsuan uang palsu sebesar Rp 800 juta. Para pelaku ini berinisial KP (25), AS (38), AS (57) dan MRS (26) yang kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya pembuatan uang palsu di sekitar kediamannya.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kemudian polisi melakukan rangkaian proses pencarian dan mengamankan pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumah kontrakan di Gegerkalong, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," kata Ulung didampingi, Kasatreskrim AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Blak-blakan di Depan Ketua MPR, Ahmad Dhani: Pokonya 2039 Saya Presiden
Menurut Ulung pada pengungkapan kasus uang palsu itu, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti. Barang bukti ini berupa printer, scanner, kertas minyak, hingga uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp 800 juta.
"Jadi saat penangkapan pada 13 Oktober tersebut di Gegerkalong, kami amankan 4 orang pelaku tersebut. Kebetulan saat ditangkap para pelaku sedang melakukan kegiatan pemalsuan uang tersebut," ucapnya.
Ulung menjelaskan, uang palsu berjumlah Rp 800 juta itu akan dibeli dengan uang asli senilai Rp 300 juta. Namun, uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Bandung keburu menangkap pelaku.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan
Berdasarkan pantauan, uang palsu tersebut masih berupa lembaran kertas utuh dan belum dipotong. Kertas tersebut menyerupai kertas minyak yang memiliki tekstur lembut dan tipis.