kievskiy.org

Di Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Ciamis Musnahkan Uang Palsu, Ganja Kering, dan Ratusan Butir Narkoba

FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR

PIKIRAN RAKYAT - Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa 2020, Kejaksaan Negeri Ciamis musnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak kejahatan, pada Rabu, 22 Juli 2020 di halaman parkir Kantor Kejari Ciamis. 

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap ini disaksikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio dan unsur Forkopimda Ciamis.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk ratusan butir narkoba dan psikotropika. Sedangkan untuk ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk barang bukti ganja kering.

Baca Juga: Gugus Tugas Resmi Dibubarkan, Kota Bogor Masih Punya Detektif Covid-19, Bima Arya Beri Klarifikasi

Barang bukti tersebut dari 45 perkara. Rinciannya, pencurian 20 perkara, pidana kesehatan 11 perkara, narkotika 8 perkara, pertambangan 3 perkara, perjudian 2 perkara dan kehutanan 1 perkara.

"Semua barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Sehingga sekarang dilakukan pemusnahan. Barang bukti ini dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli," ujar Kepala Kejari Ciamis, Sri Respatini.

Sri mengatakan, perkara yang mendominasi saat ini adalah pencurian. Namun juga kasus narkotika juga masih cukup banyak di Ciamis.

Baca Juga: Gugus Tugas Resmi Dibubarkan, Kota Bogor Masih Punya Detektif Covid-19, Bima Arya Beri Klarifikasi

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Kejari Ciamis Bakar Uang Palsu dan Blender Ratusan Butir Narkoba", meskipun barang bukti yang ada masih tergolong cukup sedikit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat