kievskiy.org

Gunakan Uang Palsu untuk Menyewa PSK, Rahmat Kini Harus Mendekam di Penjara

Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim Regol AKP Asep Wahyudin sedang memperlihatkan uang palsu yang dibawa tersangka Rahmat Tulloh (24) yang digunakan untuk menyewa PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021.
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim Regol AKP Asep Wahyudin sedang memperlihatkan uang palsu yang dibawa tersangka Rahmat Tulloh (24) yang digunakan untuk menyewa PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Malu, merasa hina dan harus dipenjara itulah yang dirasakan Rahmat Tulloh (24) warga Kabupaten Bandung. Dia kedapatan membawa uang palsu senilai jutaan rupiah, tetapi kejahatannya terungkap karena uang palsu tersebut digunakan untuk menyewa PSK.

"Jadi tersangka ini waktu itu menyewa jasa PSK namun tidak sadar bahwa uangnya tersebut adalah uang palsu. Uang itu didapatnya dari temannya yang membayar utang kepada tersangka," kata Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021.

Menurut Aulia mulanya kasus tersebut terungkap saat ada laporan dari masyarakat tentang beredarnya uang palsu. Setelah itu atas perintah Aulia kepada Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Asep Wahyudin agar mendalami kasus tersebut.

"Jadi anggota kami melakukan penelusuran dan ‎dari hasil penelusuran kepada korban uang palsu polisi lakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama yaitu awal Februari 2021 tersangka pun ditangkap di kediamannya di Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Jokowi Berikan Mandat Langsung, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Nyatakan Siap Mendukung

Baca Juga: Tanggapi Soal Revisi UU ITE, TB Hasanuddin: Memang Ada Dua Pasal Krusial Tapi Sudah Sesuai KUHP

Aulia juga menambahkan saat ditangkap tersangka ternyata masih memiliki uang palsu tersebut. 

"Uang yang tersisa adalah dengan nominal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Rahmat‎ mulanya uang tersebut berjumlah Rp 4 juta. Uang tersebut saat diberikan temannya yang membayar utang itu dibungkus dengan amplop berwarna putih ukuran besar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat