kievskiy.org

Tanggapi Soal Revisi UU ITE, TB Hasanuddin: Memang Ada Dua Pasal Krusial tapi Sudah Sesuai KUHP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. /Instagram.com/tbhasanuddin Instagram.com/tbhasanuddin

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin turut memberikan tanggapan soal Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, UU ITE tersebut dibuat dengan dengan penuh pertimbangan. Namun memang terdapat dua pasal yang krusial.

"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada dua pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Februari 2021.

Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam pembuatannya pasal ini memang sempat menjadi perdebatan.

Baca Juga: Jawa Barat Masih Kekurangan SMA dan SMK Negeri, Tersebar di 19 Kecamatan

Baca Juga: Sambut Arahan Jokowi Revisi UU ITE, NasDem: Memang Sudah Saatnya Lakukan Kajian Ulang

Akan tetapi lanjut TB Hasanuddin pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," ucapnya.

Sementara itu kata TB Hasanuddin, Pasal 28 ayat 2 adalah tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat