kievskiy.org

Ini Catatan Rekomendasi Komnas HAM Tentang Pelaksanaan PSBB di Jabar dan Banten

SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini  Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan.
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan catatan rekomendasi atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dan Banten. Catatan tersebut berkaca dari hasil monitoring pelaksaan pembatasan serupa yang telah dilakukan di DKI Jakarta.

Pada Senin 13 April 2020, ‎Komnas HAM RI menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang berisi rekomendasi kebijakan sehubungan dengan adanya pemberlakuan PSBB di kota dan kabupaten kedua provinsi.

Di Jabar, pelaksanaan PSBB berlangsung di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. ‎Sedangkan di Banten, pemberlakuannya berlangsung di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. ‎

Baca Juga: Bahas Jodoh dengan Luna Maya, Titi DJ: Aku Akhirnya Pasrah

"Rekomendasi tersebut dengan memperhatikan hasil monitoring pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 di mana secara umum telah dipatuhi oleh masyarakat, metode penegakan hukum persuasif guna membangun kesadaran, dan terdapat penyaluran bantuan hidup secara langsung, namun masih ditemukan adanya catatan," kata Ketua Komnas HAM‎ Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis Komnas HAM, Senin 13 April 2020.

Catatan yang muncul dalam monitoring di Jakarta adalah belum maksimal dan meratanya data penerima bantuan yang harus diperbaiki akurasinya ditengah masifnya bantuan hidup langsung serta‎ a‎turan terkait moda transportasi yang tidak solid antara Pemda DKI Jakarta dan

Kementerian Perhubungan sehingga terjadi dualisme aturan yang menyulitkan Tim Penegakan Hukum Terpadu. Tak hanya itu, terjadi p‎elanggaran karena ketidakpatuhan masyarakat seperti pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dan pemakaian masker yang belum merata dan belum maksimalnya dukungan terhadap petugas lapangan, khusunya tim penegakan huku terpadu. Kerumunan penumpang juga masih terjadi yang akan naik kereta comutter line di berbagai stasiun.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Tidak Ada Dana Jemaah Haji yang Digunakan untuk Penanganan COVID-19

Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jabar dan Banten untuk ‎Memastikan prinsip nondiskriminasi dan mekanisme dua arah terkait bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat