kievskiy.org

Kemenag Pastikan Tidak Ada Dana Jemaah Haji yang Digunakan untuk Penanganan COVID-19

JURU Bicara Kemenag Oman Fathuraman.*
JURU Bicara Kemenag Oman Fathuraman.* /dok. Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus corona atau COVID-19.

Kemenag pun menegaskan bahwa tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk penanganan wabah mematikan ini.

Juru Bicara Kemenag Oman Fathuraman pun menanggapi mengenai perkembangan dalam penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan COVID-19.

Baca Juga: Saat Penerapan PSBB di Bandung, Hipmi Bandung Harapkan Ojol Diijinkan Beroperasi

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya pernah mengusulkan mengenai pengalihan dana haji saat melakukan Rapat Kerja dengan Kementian Agama pada 8 April lalu.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Oman dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemenag.

Sesuai pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kebijakan PSSI Gaji Dipotong 75 Persen, Pelatih Bali United Angkat Bicara

"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," ujar Oman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat