kievskiy.org

Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah saat Virus Corona Meluas

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah).
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona atau COVID-19 diperkirakan akan mewabah hingga bulan Ramadhan 1441 H yang akan segera dijalani oleh umat Islam di seluruh dunia.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona atau COVID-19.

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Akan Kenakan Denda Rp 20.000 Bagi yang Tak Gunakan Masker

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag Fachrul Razi. 

Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Fachrul Razi juga menyebut bahwa surat edaran ini turut mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Dalam surat edaran tersebut tampak beberapa poin yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Baca Juga: Untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Pemkab Cianjur Gelontorkan Dana Rp 100 Miliar

Umat Islam diwajinkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadahan dengan baik dan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat