kievskiy.org

Diklaim Tak Akan Tumpang Tindih, DPRD Jabar Bentuk Satgas Lawan Covid-19

PENGURUS Satgas Lawan Covid-19 DPRD Jabar (dari kiri ke kanan) Habiburahman, Sufmi Dasko, Waras Warsito,  dan Syahrir berfoto bersama di DPR RI, Selasa (14/4/2020). Satgas Lawan Covid-19 ini dibentuk untuk turut mengawasi arah kebijakan pemerintah eksekutif dalam hal percepatan penanganan Covid-19 di daerah.*
PENGURUS Satgas Lawan Covid-19 DPRD Jabar (dari kiri ke kanan) Habiburahman, Sufmi Dasko, Waras Warsito, dan Syahrir berfoto bersama di DPR RI, Selasa (14/4/2020). Satgas Lawan Covid-19 ini dibentuk untuk turut mengawasi arah kebijakan pemerintah eksekutif dalam hal percepatan penanganan Covid-19 di daerah.* /ECEP SUKIRMAN/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Mengawasi arah kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Jawa Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat membentuk Satuan Tugas Lawan Covid-19. Dibentuknya satgas ini diklaim tidak akan tumpang tindih dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPRD Jawa Barat Waras Warsito menjelaskan, pembentukan satgas di Jawa Barat, seiring dengan telah dibentuknya Satgas Lawan Covid-19 Nasional di DPR RI. Tidak hanya di Jawa Barat, lanjut Waras, satgas ini juga telah dibentuk di daerah lain di antaranya Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“(Satgas) Di beberapa provinsi lain juga sudah dibentuk. Karena situasi pandemi Covid-19 ini, maka Ketua Satgas Lawan Covid-19 Nasional kemudian membuat satgas daerah. Sebetulnya terkait fungsi (satgas), lebih ke arah pengawasan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan wabah Covid-19 di Jawa Barat,” ujar Waras, Selasa 14 April 2020.

Baca Juga: Cetak Foto Glenn Fredly dan Mutia Ayu, Tompi: Konon Tahan 100 Tahun Lamanya

Keberadaan Satgas Lawan Covid-19 ini, lanjut Waras, tidak akan tumpang tindih dengan keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang saat ini sudah terbentuk. Berbeda dengan gugus tugas, Waras menjelaskan, Satgas Lawan Covid-19 dibentuk di tataran legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Keberadaan Satgas Lawan Covid-19 DPR ini tidak akan tumpang tindih dengan Gugus Tugas, baik di pusat maupun di daerah. Kita justru akan melihat kinerja gugus tugas ini sejauh mana dalam upaya penanganan wabah Covid-19 ini. Itulah yang nanti kita laporkan ke satgas nasional di DPR RI sehingga dalam kebijakan nasionalnya langsung direct ke pusat. Fungsi pengawasan legislatif tetap berjalan,” kata dia.

Nantinya, dikatakan Waras, satgas akan terus berkoordinasi, meng-update perkembangan di masing-masing wilayah, termasuk menginventarisasi kendala-kendala di daerah yang akan langsung disampaikan ke satgas nasional.

Baca Juga: Kota di Argentina Bongkar Kembali Ratusan Makam untuk Antisipasi Lonjakan Kematian

“Dari hasil temuan di lapangan ini, kemudian satgas nasional yang berkoordinasi dengan kementerian terkait, terlebih saat ini di lima daerah di Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) sudah mulai diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ujar Waras.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat