kievskiy.org

Pegawai BPJamsostek Sepakat Potong Gaji untuk Bantu Tenaga Medis

PJAMSOSTEK Bekasi Cikarang menyalurkan bantuan berupa sembako pada Pemkab Bekasi melalui Gugus Tugas Percepatan Antisipasi Penyebaran dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Babelan, Rabu (15/4/2020).*
PJAMSOSTEK Bekasi Cikarang menyalurkan bantuan berupa sembako pada Pemkab Bekasi melalui Gugus Tugas Percepatan Antisipasi Penyebaran dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Babelan, Rabu (15/4/2020).* /Tommi Andryandy/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Para pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sepakat memotong gaji mereka demi membantu para tenaga medis dan relawan. Setidaknya gaji Maret dan April ini telah didonasikan untuk mendukung penanganan pandemi covid-19.

“Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Untuk itu, kami membantu mendukung para tenaga medis ini dalam bentuk perlindungan. Ini berlaku secara nasional, termasuk kami di Cikarang,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cikarang, Ahmad Fatoni usai memberikan bantuan sembako pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu 15 April 2020.

Secara nasional, kata dia, terdapat 6.100 karyawan yang akan mendonasikan gaji mereka bagi tenaga kesehatan dan relawan. Donasi itu pun dilakukan oleh para dewan pengawas dan direksi.

Baca Juga: Djanur Ungkap Kondisi Sepak Bola Nasional di Tengah Wabah Corona, 'Kita Harus Respek'

Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

“Alokasi donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Untuk penyaluran donasi ini dikolektif melalui kantor pusat BPJamsostek,” kata dia.

Dari target 10.000 orang itu, bantuan perlindungan telah diberikan pada 1.324 tenaga medis yang terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB. Selanjutnya, secara bertahap donasi akan disalurkan sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.

Baca Juga: Usai Dijemput dari Karawang, PDP Asal Majalengka Meninggal Dunia

“Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah,” ucap dia.

Diungkapkan Fatoni, JKK memiliki manfaat lengkap, di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat