kievskiy.org

Santunan BPJAMSOSTEK, Ahli Waris Berharap Pencairan Tak Berkendala dan Tepat Waktu

AHLI waris Enung mendapatkan santunan dengan total Santunan Rp42.000.000. Pihak keluarga berharap santunan diberikan tanpa kendala dan tepat waktu.*
AHLI waris Enung mendapatkan santunan dengan total Santunan Rp42.000.000. Pihak keluarga berharap santunan diberikan tanpa kendala dan tepat waktu.* /BPJAMSOSTEK TASIKMALAYA

 

PIKIRAN RAKYAT - BPJamsostek masih melakukan pelayanan di tengah pandemi COVID-19. Pelayanan dilakukan dengan mengikuti imbauan pemerintah yakni melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik atau yang dikenal dengan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

Protokol Lapak Asik mengalami penyesuaian, yaitu sepenuhnya menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrean bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi Whatsapp.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, DLH Kota Cimahi Berupaya Capai Target Retribusi Kebersihan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Tasikmalaya Afriadi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan komitmen dari BPJAMSOSTEK dalam menjalankan perintah Undang-Undang (UU).

Berdasarkan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Baca Juga: Anggota DPR RI Mengaku Ragu Terhadap Data Sebaran Kasus COVID-19 di Indonesia

Dikutip dari rilis BPJamsostek yang diterima Pikiran-Rakyat.com, ahli waris Enung mendapatkan santunan dengan total Santunan Rp42.000.000.

Santunan itu terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20.000.000, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Miliuner Italia Bunuh Diri Usai Keluarganya Positif COVID-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat