kievskiy.org

Tahun 2019, Klaim Jaminan Pensiun BPJamsostek Bandung Suci Mencapai Rp 4,08 Miliar

Gedung BP Jamsostek. *
Gedung BP Jamsostek. * /Foto: Dok. BP Jamsostek

PIKIRAN RAKYAT - Total klaim jaminan pensiun yang dibayar BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci mencapai Rp 4,08 miliar sepanjang 2019. Angka tersebut terdiri dari manfaat pensiun janda/duda (MPJD) Rp 2,01 miliar, manfaat pensiun anak (MPA) Rp 104 juta, manfaat pensiun orang tua (MPOT) Rp 232 juta, dan manfaat lumpsum Rp 1,7 miliar.

Kepala Kantor Cabang Bandung Suci BPJamsostek Suhedi menjelaskan, untuk MPJD, MPA, MPOT, MPHT, dan MPC dibayarkan setiap bulannya. Pembayaran terhitung sejak peserta berhenti bekerja, baik karena pensiun ataupun mengalami kecacatan.

“Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP, dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah,” ujarnya di Bandung, Jumat, 14 Februari 2020.

Baca Juga: Mulai Akhir Februari 2020, Operator Three Hadirkan 5G di Inggris

Suhedi menjelaskan, peserta yang mendapatkan manfaat dari Jaminan Pensiun setiap bulannya adalah pekerja yang masa kepesertaannya sudah memasuki usia 15 tahun. Apabila kurang dari 15 tahun, maka manfaat Jaminan Pensiun akan diberikan secara langsung. Baik kepada dirinya atau ahli warisnya.

“Iuran Jaminan Pensiun ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1% dan 2% tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program Jaminan Pensiun ini dikhususkan hanya kepada peserta penerima upah (PU). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama,” katanya.

Untuk MPHT, dikatakan, berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Baca Juga: Jangan Cuma Rayakan Valentine, 14 Februari Juga Jadi Hari Peringatan Pemberontakan Peta

Sedangkan untuk MPC berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kejadian, yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta. Kemudian, density rate minimal 80% yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.

“Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat