kievskiy.org

Perusahaan Tak Bayar Iuran BP Jamsostek Dinilai Melanggar Hukum dan Terancam Sanksi

ILUSTRASI tenaga kerja.*
ILUSTRASI tenaga kerja.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Enda Ilyas Lubis mengatakan, perusahaan harus patuh membayar iuran kepesertaan. Jika mengabaikan kewajiban tersebut maka dapat dinilai melanggar hukum dan terancam hukuman.

"Iya memang ada (pengusaha, red) yang sudah diajukan ke pengadilan, itu menjadi shock therapy ya. Ini agar menjadi perhatian," ujar Ilyas Lubis di Hotel Borobudur Jakarta, seusai penandatangan kerja sama BP Jamsostek dengan Himpunan Kawasan Industri Indonesia dalam kepesertaan.

Baca Juga: Mengaku Sempat Tak Tahu Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini, Teddy: Saya Tahu dari Media Online

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau belum lama ini menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 4 bulan kepada dua direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama karena terbukti bersalah tak membayar kewajiban ke BP Jamsostek.

Dalam putusan, Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).

Baca Juga: Hati-hati, Diet Sembarangan Bisa Cetuskan Kanker Kolorektal

Menurut Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbarriau Pepen S. Almas, perusahaan menunggak iuran sejak November 2018-Juni 2019 dengan total iuran dan denda Rp 432,90 juta. Sebelumnya, BP Jamsostek sudah memberitahukan dengan SMS, Surat Pemberitahuan Piutang Iuran dan pembinaan terkait tunggakan perusahaan.

"Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BP Jamsostek mengirimkan Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan Karimun. Selanjutnya pada Juli 2019, dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan," kata Pepen.

Baca Juga: Diantar Sahabat ke Kantor Polisi, Nikita Mirzani Ucap Kata Sayang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat