kievskiy.org

Ratusan Ribu Petani Kabupaten Bogor Boleh ke Sawah, Pemkab Jelaskan Syarat dan Alasannya

ILUSTRASI padi, sawah.*
ILUSTRASI padi, sawah.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan ribu petani yang bekerja di pertanian, perkebunan dan lainnya tidak dilarang melakukan aktifitas mereka meski Pemerintah Kabupaten Bogor pada Rabu 15 April 2020 telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kecamatan Kabupaten Bogor.

Kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Siti Nurianty kepada “PR” mengatakan, tidak ada larangan dalam PSBB yang ditetapkan Pemkab Bogor bahwa petani dilarang melakukan aktivitas mereka ke sawah.

Menjawab pertanyaan, kata Siti Nurianty, mengacu kepada surat Kementerian Pertanian, petani tetap boleh ke sawah dengan tetap memakai masker dan mencegah kerumunan.

Baca Juga: Air Mata Janda Tua Ini Menetes Tak Masuk Daftar PKH, Masih Gunakan Data Lama Jadi Dalih

“Jadi mengacu kepada surat kementerian bahwa petani tetap boleh ke sawah,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang bekerja di pertanian, perkebunan, perkinanan mencapai 203.393 orang atau sekitar 8,63 % dari jumlah penduduk yang bekerja. Dari jumlah tersebut ditambah lagi mereka yang bekerja bebas di pertanian sebanyak 49.878 orang.

Dari jumah ratusan ribu petani tersebut, sebagian mereka bekerja areal sawah yang masuk zona merah Covid-19 seperti Kecamatan Gunung Putri, Cileungsi, Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Parung Panjang, Ciomas dan sebagainya.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas dan Reses DPRD Cimahi Senilai Rp23,4 M Dialihkan untuk COVID-19

Dengan ditetapkan dan diberlakukannya PSBB pada Rabu, untuk para petani tetap boleh ke sawah untuk melakukan aktivitas mereka. Kata Siti Nurianty, bahwa sector pertanian tidak bisa putus untuk penyediaan pangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat