kievskiy.org

6.206 Buruh di Kabupaten Bekasi terdampak Covid-19, 1.651 di antaranya Di-PHK

ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.*
ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 6.206 buruh di Kabupaten Bekasi menjadi korban terdampak pandemi covid-19.

Bahkan, 1.651 buruh di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di Jawa Barat. 

Data itu tertuang dalam surat laporan yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat pada Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan nomor 560/1533/Disnakertrans.

Baca Juga: Tiongkok Merevisi Jumlah Kematian Akibat Virus Corona, Dugaan Pemalsuan Data Semakin Kuat

Secara keseluruhan di Jabar, jumlah pekerja yang terdampak pandemi covid-19 mencapai 48.829 orang dari 1.384 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 5.047 orang di antaranya terkena PHK. 

Sedangkan di Kabupaten Bekasi, 6.206 pekerja yang terdampak itu berasal dari 460 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari 606 pekerja diliburkan, 3.949 pekerja dirumahkan dan 1.651 orang terkena PHK.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan  data mengenai pekerja atau buruh Kabupaten Bekasi yang terdampak pandemi covid-19 terpusat di Disnakertrans.

Baca Juga: Manchester United tak Lebih Baik dari Spurs, Redknapp Sebut Harry Kane Cocok di 2 Klub Ini

“Data semua tersentral di Provinsi karena memang perusahaan melaporkannya langsung ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” kata Nur Hidayah, Jumat, 17 April 2020.

Nur mengatakan, hingga kini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi belum diberikan kewenangan untuk mendata perusahaan atau pekerja atau buruh yang diliburkan, dirumahkan atau di-PHK dampak dari pandemi covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat