kievskiy.org

Dari Dirumahkan hingga Kena PHK, Derita Buruh dalam Pandemi Covid-19

ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.*
ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Ratusan buruh di Kota Cimahi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga dirumahkan akibat pandemi corona virus disease (covid-19).

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi berharap perusahaan tetap menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja.

"Ada 8 perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah karyawan 406 orang, ditambah 3 perusahaan yang merumahkan karyawan dengan total 555 orang. Totalnya berkisar 961 orang buruh yang terkena PHK hingga dirumahkan akibat pandemi covid," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Kota Cimahi Uce Herdiana, Minggu, 12 April 2020.

Baca Juga: Setelah 14 Tahun, Buangan Lumpur Lapindo Sidoarjo Jadi Pulau Baru

Ia menjelaskan, perusahaan yang melakukan PHK hingga kini masih beroperasi. Penurunan order akibat pandemi covid-19 mempengaruhi operasional perusahaan sehingga dilakukan pengurangan jumlah pekerjanya.

“Tetap jalan operasional perusahaan, namun mengurangi pekerja karena kondisi order berkurang,” ucapnya.

Sedangkan pekerja yang dirumahkan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Baca Juga: UIN Bandung Peringkat Satu Tingkat Nasional dalam Kinerja Riset

"Besaran upah sedang dimusyawarahkan dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020. Jika suasana sudah kondusif maka pekerja yang dirumahkan dipanggil lagi oleh perusahaan. Kewajiban perusahana terhadap pekerja tetap berjalan sesuai kesepakatan musyawarah," jelas Uce.

Perusahaan besar menangah kecil di Kota Cimahi mencapai 266 unit. Dia mengakui, data perusahaan yang melaporkan kondisi dan status buruh selama pandemi corona berlangsung masih sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat