PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemilik Warteg di Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi diduga melakukan tindakan cabul terhadap wanita yang tak lain merupakan pegawainya.
Tindakan cabul yang mengarah ke pemerkosaan itu diketahui terjadi pada Minggu 6 Februari 2022 pagi. Belakangan diketahui bahwa korban masih berusia dibawah umur.
Aksi cabul pria tersebut terekam dalam video yang kemudian tersebar luas di berbagai kanal media sosial.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, pria tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Sempat Gencar Dipromosikan Pejabat, Ivermectin Kini Dihapus dari Daftar Obat Terapi Covid-19
Pelaku berinisial EW itu, kini terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
EW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.