kievskiy.org

Sempat Gencar Dipromosikan Pejabat, Ivermectin Kini Dihapus dari Daftar Obat Terapi Covid-19

Ilustrasi Ivermectin.
Ilustrasi Ivermectin. /Pixabay/heungsoon

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi menghapus beberapa alternatif terapi dan pengobatan Covid-19 dari pedoman tata laksana Covid-19 Nasional terbaru.

Beberapa yang dihapuskan di antaranya Plasma Konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito pada Kamis 10 Februari 2022 melalui tayangan yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait Covid-19 masih terus berkembang," kata Wiku.

Baca Juga: Ketegangan di Laut Natuna Utara, Aksi TNI AL Usir Kapal Asing dari Bahama

Perubahan tersebut didasarkan pada keputusan 5 organisasi profesi dokter diantaranya PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI.

Menurut Wiku, penghapusan Ivermectin dan terapi penanganan Covid-19 juga didukung hasil uji klinis dan keputusan ahli secara global.

Sebelumnya, beberapa pejabat di Indonesia sempat mempromosikan Ivermectin sebagai terapi untuk Covid-19.

Baca Juga: Jelang Laga PSS Sleman vs Persib Bandung: Wander Luiz Berhasrat Cetak Gol ke Gawang Mantan

Beberapa pejabat tersebut di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat