PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Jawa Barat membuat pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperketat setiap kendaraan yang masuk.
Setidaknya hingga saat ini sudah ada sebanyak 3.683 kendaraan yang dihalau untuk tidak masuk ke wilayah Jabar.
Selain adanya pemberlakuan PSBB, dihalaunya kendaraan-kendaraan itu juga merupakan tindakan tegas setelah adanya aturan larangan mudik dari pemerintah.
Baca Juga: 5 WNA asal India di Sleman Dinyatakan Positif COVID-19 Usai Jalani Swab Test
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan data tersebut dihimpun sejak 24 April hingga 26 April 2020.
"Keseluruhan ada 3.683 kendaraan yang dilakukan penghalauan," kata Erlangga, di Bandung, Senin 27 April 2020.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dari ribuan kendaraan yang dihalau itu mayoritas merupakan kendaraan sepeda motor dibandingkan jenis kendaraan yang lainnya.
Baca Juga: Penerapan PSBB di 3 Daerah Jawa Timur, Pemprov Siapkan 4 Rumpun Gugus Tugas COVID-19
"Kendaraan roda dua ada 2.704 kendaraan, roda empat 832 kendaraan, dan bus 47 kendaraan," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian memang tengah melakukan penjagaan di setiap pintu masuk daerah Jabar untuk melakukan penghalauan. Pintu masuk itu di antaranya sejumlah jalan tol maupun jalan raya di batas-batas kota.
Dari semua pintu masuk ke daerah Jabar, kendaraan yang mencoba masuk dan melintas adalah kendaraan dari arah Jakarta.