PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTb) untuk tahun 2022. Ada 37 warisan mulai dari kesenian, kuliner, upacara adat, hingga fashion.
Adapun 37 WBTb tersebut berasal dari Cirebon, Subang, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Subang, Sukabumi, Indramayu, Pangandaran, Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari Cirebon yang kini menjadi WBTb yaitu empal gentong, Adzan Pitu, Bubur Suro, Grebeg Syawal, Jamasan, Maca Babad dan Tari Bedaya Rimbe.
Dari Sumedang, Bangreng, Cikeruhan, dan Bedog Cikeruh, sedangkan dari Garut yaitu Batik Garutan, Cigawiran dan Surak Ibra. Sementara dari Pangandaran itu Hajat Laut dan Tasikmalaya yaitu Batik Sukapura. Selain itu dari Indramayu yaitu Berokan Dermayu.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Akan Banyak Ditinggalkan Kawan Politik, tapi Tidak dengan Orang-Orang Berikut
Dari Sukabumi yaitu Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul, Moci, dan Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul. Subang WBTb-nya yaitu, Doger dan Sawen Kampung Banceuy.
Sementara itu dari Bandung Barat yaitu Upacara Pamitan dan Upacara Serepan Patalekan.
Ciamis sendiri, ada Galendo, Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang, Genjring Ronyok Tepak Lima dan Ronggeng Amen.
Lainnya Bebentengan, Calung Renteng, Celempung, Degung, Goong Renteng, Kacapi Suling, Kendang Sunda, Ketuk Tilu, Kliningan dan Longser.
"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar, Minggu 13 Februari 2022.