kievskiy.org

Pengguna Commuter Line Harus Tunjukkan Surat Tugas Sesuai Aturan PSBB

Stasiun Depok.*
Stasiun Depok.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Depok meminta warga yang masih bekerja untuk menggunakan transportasi massal Commuter Line.

Untuk bisa menggunakan Commuter Line, warga harus terlebih dulu menunjukkan surat tugas dari tempat kerjanya.

"Mulai besok (Selasa, 12 Mei) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Mei 2020.

Baca Juga: Kesulitan Membayar Listrik Selama Pandemi Covid-19, 2229 Masjid di Jabar Mendapat Bantuan

Maka dari itu dia mengimbau kepada warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas yang menjadi syarat agar bisa menaiki Commuter Line.

Warga nantinya wajib menunjukkan surat tugas dari tempat kerja tersebut kepada petugas yang berjaga.

Dadang menjelaskan untuk di tempat-tempat Check Point sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Fokus Pemerintah Saat Ini Hilangkan Mafsadah Virus Corona

Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat