kievskiy.org

Soal RUU Minerba, Aktivis Menilai Bailout Korporasi Tambang Abaikan Keselamatan Rakyat

ILUSTRASI, aktivitas pengerukan pasir terlihat di sebuah bukit di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Kota Tasikmalaya, Senin 17 Desember 2018. Aktivitas pengusaha tambang pasir semakin ngagalaksak di tengah upaya konservasi perbukitan dan mata air Tasikmalaya.*
ILUSTRASI, aktivitas pengerukan pasir terlihat di sebuah bukit di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Kota Tasikmalaya, Senin 17 Desember 2018. Aktivitas pengusaha tambang pasir semakin ngagalaksak di tengah upaya konservasi perbukitan dan mata air Tasikmalaya.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT -  Keputusan DPR RI dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Minerba menuai sorotan aktivis dan pegiat lingkungan.

Tindakan tersebut menjadi bukti pemerintah‎  lebih mewakili kepentingan investor batu bara dibandingkan mendengarkan aspirasi korban industri pertambangan dan rakyat yang memilihnya. 

Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR-Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang.

Baca Juga: Apakah Hand Sanitizer yang Ada di Pasaran Aman? Berikut Penjelasan FDA

Bahkan Ketua Panja RUU Minerba, Bambang Wuryanto menyatakan banjir aspirasi publik yang selama ini diarahkan kepada DPR justru dianggapnya sebagai teror. Padahal faktanya, rapat-rapat yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba selama ini dilakukan melalui sidang-sidang tertutup dan tidak membuka ruang bagi masukan masyarakat.

Justru sebaliknya, pembahasan yang dilakukan diam-diam, nir-partisipasi dan melanjutkan naskah yang dipenuhi pasal bermasalah adalah teror sesungguhnya oleh pemerintah dan DPR terhadap warga terdampak di lingkar pertambangan dan industri batu bara.

Ada empat hal penting dalam RUU Minerba dan prosesnya yang disorot aktivitis dan pegiat lingkungan. Satu, RUU Minerba adalah suatu bentuk jaminan (bailout) dari pemerintah untuk melindungi keselamatan elit korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup dengan cara memanfaatkan krisis Covid-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik.

Baca Juga: Pakar Siber Mengecam PM Israel Terkait Usul Pemasangan Microchip di Tubuh Anak-anak

Sementara bailout berikutnya tengah disiapkan, misalnya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan. 

Kedua, proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat