kievskiy.org

Pria di Depok Memperkosa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang ayah di Depok dengan keji menyetubuhi anak kandungnya
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang ayah di Depok dengan keji menyetubuhi anak kandungnya /Pixabay/geralt.

 

PIKIRAN RAKYAT - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Depok yang memperkosa putri kandungnya. Pelaku berinisal A itupun kini sudah ditangkap polisi.

Polisi menangkap A saat berada di rumah keluarganya di kawasan Sukmajaya, Kota Depok Senin 1 Maret 2022.

Kepada polisi pelaku mengaku bahwa aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 silam.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Istri di Depok Pergoki Suami Perkosa Anaknya Sendiri, Korban Alami Depresi Berat

Menurut pengakuan awal pelaku, tindakannya tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali yang mana hal ini bertolak belakang dari keterangan korban. 

Korban mengatakan bahwa sang ayah telah memperkosanya tidak kurang dari 20 kali.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," kata dia.

Baca Juga: Sumpah Joe Biden ke Vladimir Putin: Militer Rusia Kami Lemahkan Selama Bertahun-tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat