kievskiy.org

Tempat Ibadah Mulai Dibuka untuk Umum, Protokol Kesehatan Diperketat

ILUSTRASI Masjid
ILUSTRASI Masjid /PIXABAY/aditya_wicak PIXABAY/aditya_wicak

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bogor Bima Arya menandatangani   surat edaran  berkaitan dengan protokol kesehatan  tempat ibadah. Bima Arya memastikan,  tempat ibadah  mulai dibuka bagi masyarakat umum, namun dengan catatan  rumah ibadah tersebut harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

Kebijakan itu menurut Bima, didasari dari hasil evaluasi kasus Covid-19. Menurut Bima, selama lima hari terakhir, tidak ada penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor.  

“Pada prinsipnya seluruh rumah ibadah  baik itu masjid, gereja, vihara, kita minta berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.  Bagi rumah ibadah yang siap dengan protokol tersebut, Insya Allah boleh melakukan ibadah bersama-sama,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Plaza Balaikota Bogor, Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: Pria Berstatus PDP Covid-19 Meninggal, Dimakamkan Malam Hari Saat Hujan Deras

Dari hasil kesepakatan dengan  Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, khusus untuk aktivasi rumah ibadah  terutama masjid,  ada syarat pengawasan ketat dari gugus tugas penanganan Covid-19.  Masyarakat atau DKM masjid  bisa mengajukan permohonan kepada kelurahanan. Nanti Pemkot Bogor yang akan memutuskan mana saja masjid yang  akan diawasi.

Beberapa protokol kesehatan yang wajib dijalankan, yakni menyediakan sarana cuci tangan,  mengukur suhu tubuh jamaah, membawa sajadah masing-masing. Kemudian,  menerapkan jaga jarak dua meter, dianjurkan membaca ayat pendek,  mepersingkat khutbah, menggunakan masker, menganjurkan baca Quran dari gawai, dan yang sakit tidak  diperkenankan beribadah di masjid, dan kapasitas masjid tidak boleh melebihi  kuota.

Baca Juga: Terdampak Anggaran Untuk Covid-19, Pembangunan Underpass Sriwijaya Ditunda

Tak hanya itu,  dalam protokol kesehatan, Pemkot Bogor juga mengimbau agar anak-anak di bawah 15 tahun dan lansia  agar bisa beribadah di rumah.

“Insya Allah surat edaran ini akan kita sosialisasikan ke wilayah, sehingga ibadah bisa berjalan dengan betul-betul meminimalkan risiko kontaminasi Covid-19, sehingga kita bisa mempertahankan kurva yang landai ini. Kebijakan ini juga akan kita evaluasi dari hari ke hari. Insya Allah kebijakan ini membawa kemaslahatan bagi semua,” kata Bima.

Baca Juga: Nahas, Sejumlah Pasien Corona Tewas dalam Kebakaran Rumah Sakit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat