PIKIRAN RAKYAT - Menekan jumlah korban akibat COVID-19, terdapat beberapa anjuran untuk menutup tempat ibadah.
MUI sudah menganjurkan, untuk ibadah yang dilakukan secara berjamaah, seperti salat Jumat yang sebaiknya diganti dengan dzuhur jika daerahnya dinilai masih berbahaya akibat virus corona.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyebut kebijakaan soal penutupan sementara rumah ibadah khususnya masjid perlu dikaji ulang.
Ia mengatakan, kebijakan ini dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat sebagai dampaknya.
"Ketika masuk wilayah keyakinan masalah ibadah kita harus hati-hati sekali dalam membuat kebijakan publik.
"Karena bakal muncul pro dan kontra yang biasanya akan menjadi lebih tajam ketika sudah masuk ke wilayah yang sifatnya keyakinan atau ibadah," ujar Tedy Rusmawan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel pada Selasa, 16 Maret 2020.
Baca Juga: Piala Eropa 2020 Resmi Ditunda hingga Tahun Depan Akibat Wabah Virus Corona
Tedy menambahkan, bahwa imbauan untuk melakukan penutupan sementara tempat ibadah dapat disampaikan melalui hal lain.
Seperti warga yang sakit jangan pergi ke masjid, tidak bersalaman terlebih dahulu, hingga membawa sajadah sendiri.