PIKIRAN RAKYAT - Melihat meningkatnya jumlah kasus positif terinfeksi virus corona di Indonesia, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi bepergian ke luar negeri. Kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” demikian keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam AntaraNews.
Saat ini beberapa negara telah lakukan kebijakan pembatasan antar negara.
Baca Juga: Umrah Ditutup Sementara Imbas Virus Corona, Dorce: Semoga Cepat Berlalu
Sehingga seluruh warga negara Indonesia (WNI) diimbau untuk selalu memantau informasi melalui aplikasi Safe-Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
Pemerintah Indonesia akan menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama satu bulan untuk warga negara asing (WNA) dari seluruh negara.
Maka dari itu, bagi WNA yang akan mengunjungi Indonesia harus memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan.
Baca Juga: Bandara Kertajati Tetap Beroperasi Normal, Rafi : Kabar yang Mengatakan Tutup Adalah Hoaks
Untuk pengajuan visa pun harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara.