kievskiy.org

Tanggapi Isu Kenaikan Tagihan Listrik, PLN UP3 Sumedang Bentuk Posko Pengaduan

MANAGER PLN UP3 Sumedang Wahyu Ahadi Rouzi.*
MANAGER PLN UP3 Sumedang Wahyu Ahadi Rouzi.* /TAUFIK ROCHMAN/KP

PIKIRAN RAKYAT - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang, kini bentuk Posko Pengaduan di setiap Unit PLN yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang dan Majalengka.

Posko pengaduan itu sendiri, sengaja disiapkan untuk memudahkan masyarakat saat ingin meminta layanan pengaduan kepada pihak PLN, termasuk untuk memberikan penjelasan mengenai isu kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni 2020.

"Sekarang kan beredar isu kalau tagihan listrik bulan Juni sengaja dinaikan. Masyarakat beranggapan, kenaikan tagihan listrik ini sengaja dilakukan untuk mensubsidi silang pemberian listrik gratis selama pandemi Covid-19. Isu tersebut sama sekali tidak benar, dan untuk menanggpi isu itu kami sengaja membentuk posko pengaduan," kata Manager PLN UP3 Sumedang Wahyu Ahadi Rouzi, Senin, 1 Juni 2020.

Baca Juga: 1.000 Lebih Pedagang, Pembeli, dan Warga Umumnya di 8 Pasar Kabupaten Sukabumi Jalani Rapid Test

Menurut Wahyu, pembentukan posko ini merupakan inisiatif dari pihak PLN UP3 Sumedang, dalam upaya menanggapi semua komplen pelanggan, baik yang dilakukan secara online maupun offline.

"Dengan dibentuknya posko pengaduan seperti ini, maka di setiap unit PLN itu akan ditambah petugas frontliner yang akan melayani pengaduan konsumen," ujarnya.

Dijelaskan Wahyu, mengenai isu lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi Covid-19, isu itu hanya sebuah opini yang tidak benar.

Baca Juga: Gencar Sosialisasi dan Edukasi Masif, Jadi Kunci Sukses Kota Tegal Masuk Zona Hijau

Karena menurut dia, peningkatan tagihan rekening listrik bulan Juni ini murni disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.

Hal ini disebabkan karena PLN tertib dalam melakukan kebijakan protokol physical distancing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat