kievskiy.org

Pria di Cirebon Diringkus Polisi Usai Lakukan Pemerkosaan Anak

Ilustrasi pemerkosaan. Pria di Cirebon Perkosa anak di bawah umur, terancam pidana 15 tahun penjara
Ilustrasi pemerkosaan. Pria di Cirebon Perkosa anak di bawah umur, terancam pidana 15 tahun penjara /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemuda di Kabupaten Cirebon musti diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon lantaran melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan pelaku rudapaksa anak itu bernama Toadi (25). Pelaku ditangkap di Jakarta, setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.

Saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Anton menyebut peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada akhir Desember tahun lalu. Peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.  

Baca Juga: Patenkan Nama 'Leslar' Sebelum Nikahi Lesti Kejora, Rizky Billar Yakin Nama Tersebut Spesial

Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku memberikan minuman yang diketahui minuman berjenis tuak kepada korban. 

"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin 14 Maret 2022.

Sesudahnya, mereka kemudian pindah ke rumah salah satu rekan yang letaknya tak jauh dari tempat mereka saat itu. 

Baca Juga: Survei: Golkar dan Airlangga Hartarto Unggul di Pemilu 2024, Disusul PDI yang Bersaing Tipis dengan Gerindra

"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujar dia menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat