PIKIRAN RAKYAT - DKI Jakarta mulai mengizinkan ojek berbasis aplikasi (ojol) untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, aturan tersebut belum berlaku di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Jawa Barat Nomor 551/3844/T.Darat mengenai Layanan Pengangkutan Orang daengan Sepeda Motor Online selama Perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 7 dan 8 Peraturan Gubernur Jabar Nomor 38/2020, angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi, hanya boleh mengangkut barang. Aturan itu berlaku pada masa perpanjangan PSBB hingga 2 Juli 20202.
Baca Juga: Pasar Sumber Dibuka Lebih Cepat Usai Didesak Anggota Dewan dan Pedagang, Ada Dua Kasus Positif
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim juga menilai, pengoperasian kembali layanan angkutan penumpang untuk ojol cukup berisiko. Pemerintah Kota Bogor juga sudah mengatur larangan tersebut dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44/2020 atas perubahan Perwali Nomor 30/2020, dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
“Bila ojol kembali mengangkut penumpang, maka tidak ada lagi jarak. Kita masih menegakkan aturan jaga jarak, karena di Perwali itu kan kita berlakukan Social Distancing,” kata Dedie, Selasa 9 Juni 2020.
Meskipun masih dilarang, Pemkot Bogor akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait peluang dibukanya kembali layanan operasional angkut penumpang bagi ojol.
Baca Juga: Terkuak, Misteri Jenazah Perempuan yang Membusuk di Kamar Kontrakannya di Kabupaten Bandung
Namun demikian, Pemkot Bogor tetap meminta agar perusahaan angkutan berbasis aplikasi melakukan persiapan untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai virus Covid-19. Salah satunya memberikan jaminan kepada penumpang bahwa supir ojol bebas dari Covid-19.
Menurut Dedie, sejauh ini baru PT Gojek yang sudah menyampaikan kesiapan layanan pendukung. Dedie mengatakan, PT Gojek sudah menyiapkan posko aman di lima wilayah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor. Di posko tersebut, setiap pengemudi ojol mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengacu pada protokol Covid-19.