kievskiy.org

Terkuak, Misteri Jenazah Perempuan yang Membusuk di Kamar Kontrakannya di Kabupaten Bandung

TERSANGKA berinisial YN (34) digiring petugas Polresta Bandung beserta sejumlah barang bukti tindak kejahatan, saat gelar perkara di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020). YN berhasil diringkus petugas usai melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
TERSANGKA berinisial YN (34) digiring petugas Polresta Bandung beserta sejumlah barang bukti tindak kejahatan, saat gelar perkara di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020). YN berhasil diringkus petugas usai melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan Polsek Margahayu, Polresta Bandung dan Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap misteri kematian jenazah perempuan yang kembusuk di kamar kontrakan, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Perempuan malang itu ternyata dibunuh oleh laki-laki yang menjadi pasangan di luar nikahnya selama setahun terakhir.

Kapolsek Margahayu Komisaris Agus Wahidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditemukannya jenazah perempuan yang diketahui bernama Ajeng (33) pada 30 Mei 2020 lalu.

"Jenazah tersebut ditemukan telah membusuk di kamar kontrakannya," ucapnya di Mapolsek Margahayu, Selasa 9 Juni 2020.

Baca Juga: Sektor Transportasi Kembali Beroperasi, Masyarakat Agar Gunakan Transaksi Non Tunai

Awalnya, kata Agus, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda bekas penganiayaan pada jasad korban karena kondisinya sudah cukup rusak. Namun polisi mencurigai ada kejanggalan karena kamar tersebut terkunci dengan gembok dari luar serta sepeda motor milik Ajeng hilang.

Berangkat dari kecurigaan itu, polisi pun kemudian meminta rumah sakit untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban. Hasilnya, ada kerusakan di bagian tenggorokan korban yang diduga akibat cekikan.

Dari bukti lain dalam autopsi tersebut, polisi akhirnya meyakini bahwa pasangan Ajeng, MY (34) lah yang menjadi pelakunya. Saat akan ditangkap, MY pun melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri.

Baca Juga: Breaking News: Update Kasus Virus Corona Indonesia Selasa 9 Juni 2020, Total 33.076 Positif

MY pun akhirnya mengaku bahwa ia memang melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia mencekik leher korban dan membekapnya dengan bantal sampai mati lemas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat