PIKIRAN RAKYAT – Kasus dua pengendara moge yang menabrak sepasang anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran menemui babak baru.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut dua pengendara motor gede atau moge berinisial AN dan AG itu telah ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian.
Ibrahim mengatakan dugaan unsur kelalaian yang dilakukan oleh dua pengendara moge itu didapatkan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis pada kendaraan yang ditunggangi AN dan AG.
"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Maret 2022.
Sebagaimana dilaporkan dari Antara, Ibrahim menyebut kedua tersangka itu diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.
Dia menyatakan kedua tersangka yang berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Ibrahim, kini keduanya telah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.
"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Terkait dengan insiden kecelakaan tersebut, Ibrahim menegaskan dalam mengemudikan kendaraan sikap kehati-hatian berlaku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.