kievskiy.org

Kesaksian Anak Buah Kolonel Priyanto atas Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg: Menolak Korban Dibawa ke Puskesmas

Ilustrasi. Anak buah Kolonel Priyanto beri kesaksian soal pembunuhan dua sejoli di Nagreg.
Ilustrasi. Anak buah Kolonel Priyanto beri kesaksian soal pembunuhan dua sejoli di Nagreg. /Pixabay/ Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto.

Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, selaku saksi dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut menyampaikan bahwa terdakwa Kolonel Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban ke Puskesmas.

Andreas yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto, menyatakan bahwa dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan, Garut, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan. Akan tetapi, Kolonel Priyanto menolak dan justru memerintahkannya untuk diam.

"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke Puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Sempat Ancam China yang akan Bantu Rusia, Amerika Serikat Kini Ketakutan: Apa Mereka Akan Berbuat Lebih Jauh?

Selain Andreas, anak buah lainnya yang turut terlibat yakni Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh turut mengatakan hal serupa saat menjadi saksi di persidangan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dia menjelaskan bawa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), dua korban kasus pembunuhan itu ke Puskesmas, bahkan secara berulang.

Akan tetapi, Kolonel Priyanto tetap ngotot untuk menolak saran kedua anak buahnya. Kemudian, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas menanyakan akan dibawa ke mana dua korban tersebut, Kolonel Supriyanto mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh. Dia menekankan bahwa dalam tindak pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat