kievskiy.org

Soroti Lagi Kecelakaan Nagreg, Panglima Andika Perkasa: Saya Ingin Pasal Maksimum karena Dia Ikut Membunuh

Tersangka dengan inisial P melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022
Tersangka dengan inisial P melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022 /Antara/Raisan Al Farisi/hp


PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali menyoroti kasus kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, yang melibatkan 3 oknum TNI berpangkat Kolonel, Koptu, dan juga Kopda.

Kecelakaan Nagreg berujung meninggalnya dua remaja Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) yang jenazahnya terpisah ditemukan di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Jenderal Andika Perkasa menginginkan agar ketiga tersangka oknum TNI itu mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup atau hukuman mati.

"Saya ingin pasalnya itu maksimum. Berarti dia kan ikut nih, menurut saya ikut membunuh. Nabrak ini kan hanya kejadian awal saja," kata Andika Perkasa dalam Rapat Rutin Panglima TNI Dengan Tim Hukum TNI Terkait Kecelakaan di Nagreg, dalam tayangan di YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Sidang Hak Asuh Gala Sky Masih Berlanjut, Haji Faisal Siapkan 27 Bukti untuk Bisa Rawat sang Cucu

Menurutnya, korban tabrak di Nagreg itu belum semuanya meninggal dunia sehingga oknum TNI itu pelaku utama bukan penyerta.

"Belum semuanya meninggal, makanya dia pelaku bukan penyerta dan bahkan itu pembunuhan berencana, (pasal) 340," kata Andika Perkasa.

Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Panglima TNI tidak mau mengambil tuntutan tersebut. Tuntutan maksimalnya yakni hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ayus Sulit Hilangkan Cinta ke Nissa Sabyan, Ririe Fairus Terpuruk: Kaya Orang Sakit

"Jadi itu seumur hidup dan itu tulisannya bukan hanya seumur hidup (tapi) hukuman mati. Tapi saya nggak ingin ke situ. Bisa kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," kata Andika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat