kievskiy.org

Rugikan Negara Rp4,6 Miliar, Polres Indramayu Bekuk Empat Tersangka Maling Uang Rakyat untuk Dana Covid-19

Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat)
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat) /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif  mengatakan keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.

"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Lukman Syarif di Indramayu, Selasa, 15 Maret 2022.

Dari empat orang yang terlibat, dua orang ASN diantaranya yakni DD dan CY merupakan mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu dan Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Buntut Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Dijadikan Tersangka, Kabareskrim Polri Beri Pernyataan

"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.

Lukman menjelaskan pada 2020, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana akibat pandemi Covid-19 dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sumbernya dari refocusing APBD.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan Covid-19, yakni masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar.

Tersangka dari pihak swasta yakni BDR, kemudian mengatasnamakan PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaan masker tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat