kievskiy.org

Selundupkan 1,196 Ton Sabu-sabu di Pangandaran, 5 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Petugas menggiring tersangka usai konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Maret 2022. L
Petugas menggiring tersangka usai konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Maret 2022. L /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Lima orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus di Pangandaran, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin Pelaksanaan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Pusdik Intelkam Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Joe Biden Siap Temui Vladimir Putin di KTT G20, Asal dengan Syarat

Dalam kegiatan ini, Kapolri didampingi Ka Baintelkam Polri, As SDM Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar, Kapengti Jabar, Kajati Jabar, Ka BNNP Prov Jabar, Dir 4 Narkoba Mabes Polri, serta PJU Polda Jabar.

Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu yang diperkirakan berharga Rp1,43 triliun. 

Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, 16 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Gus Miftah Sebut Banyak Artis Ikut Trading Tapi Enggan Buka Suara: Malu Kalau Ketahuan

"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional," tutur Listyo Sigit Prabowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat