kievskiy.org

Modifikasi Tangki Kendaraan, Polisi Ciduk Komplotan Penimbun Solar Subsidi Sebanyak 25 Ribu Liter di Jabar

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dari kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dari kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). / ANTARA/RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap komplotan penimbun solar subsidi sebanyak 25 ribu liter di Tasikmalaya dan Indramayu, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya menciduk tujuh orang tersangka dari dua lokasi berbeda dalam perkara tersebut, yakni TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.

Para tersangka diduga menimbun solar subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga non subsidi.

"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 April 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pelaku Penyelewengan BBM Solar Subsidi Akan Kena Sanksi Tegas

Dari pengakuan tersangka, Ibrahim mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak empat bulan lalu.

Dalam satu hari, para tersangka mampu mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian disimpan di tempat penampungan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan solar subsidi yang dibeli dari harga Rp5.150 per liter, kemudian pelaku jual kembali ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.

Artinya, mereka mendapat keuntungan sebesar Rp3.850 per liter dari hasil penyelewengan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat