kievskiy.org

Dua Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi karena Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen

Dua pemuda diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai kedapatan melakukan praktik budidaya ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dua pemuda diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai kedapatan melakukan praktik budidaya ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Dua pemuda berinisial AA dan MM diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai kedapatan melakukan praktik budidaya ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada saat menggeledah kamarnya, polisi menemukan 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran ganja di apartemen.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu, 20 April 2022 malam.

Baca Juga: Terpaut Usia 15 Tahun dengan Kekasihnya, Wulan Guritno: Seperti Nabi Muhammad dan Siti Khadijah

"Dari tangan tersangka kita temukan dua paket ganja. Namun kita tetap melakukan penelusuran," kata Harun, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.

Setelah itu, polisi melanjutkan penelusuran dan mendapati praktik budidaya ganja yang dikelola dua tersangka berada di salah satu kamar lantai 19 apartemen.

Menurut Harun, kedua pemuda tersebut telah melancarkan aksinya selama delapan bulan, dan telah mendapatkan keuntungan hingga Rp40 juta.

Harun menuturkan, awalnya kedua tersangka membeli bibit ganja tersebut dari seseorang pada tahun 2019. Karena tidak punya lahan untuk budidaya, para tersangka kemudian menyulap satu kamar apartemen menjadi tempat budidaya ganja dengan teknik hidroponik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat