PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar adanya praktik 'budi daya' tanam ganja yang dilakukan di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, pemuda berinisial AA dan MM yang diduga berada di balik 'budi daya' ganja tersebut pun diamankan jajaran Polres Metro Jaksel.
"Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi lantaran melakukan budi daya ganja," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun.
Praktik 'budi daya' ganja itu berhasil dibongkar berawal ketika polisi mendapati laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen tersebut.
Baca Juga: Polda Bali Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp56 Miliar, Amankan Kokain hingga Ganja
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penelusuran ke lokasi.
Berdasarkan hal itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik 'budi daya' ganja dan menangkap dua orang pelaku.
Kedua pria yang berstatus sebagai tersangka diamankan di lantai 23 apartemen pada Rabu, 20 April 2022.
"Dari tangan tersangka kita temukan dua paket ganja. Namun kita tepat melakukan penelusuran," ujarnya.