PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki. Pemberhentian itu diusulkan karena sisa masa jabatannya berakhir dalam 30 hari ke depan.
Di sisi lain, pemberhentian ini membuat masa kepemimpinan Marjuki hanya berlangsung sekitar enam bulan. Bahkan kepala daerah pilihan DPRD ini pun memimpin tanpa pernah menjadi bupati definitif.
Sejak dilantik Oktober sebagai wakil bupati, Marjuki ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Sedangkan usulan untuk menjadikan dia sebagai bupati definitif tak pernah direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, usulan pemberhentian Marjuki ini dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat, 22 April 2022. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah ini turut dihadiri Akhmad Marjuki.
Baca Juga: BMKG akan Gelar Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1443 H Lebaran 2022 di 31 Titik
Baca Juga: Bayaran Manggung Rossa akan Disita, Kekasih Afgan Ungkap Keterlibatannya dengan Petinggi DNA Pro
“Sebetulnya kami sudah mengagendakan untuk paripurna ini dua hari lalu, cuma karena ada kendala dan perlu ada pemantapan jadi kami konsultasi dulu ke provinsi dan Kemendagri. Dan masukan dari mereka merekomendasikan kami untuk lakukan paripurna. Sebenarnya kalau pun tidak diparipurnakan ya tidak berimplikasi banyak ke kami, tapi secara kelembagaan maka kami putuskan untuk melakukan paripurna ini,” ucap Holik usai paripurna.
Paripurna ini salah satunya didasarkan atas surat dari Pemprov Jabar nomor 1527/OD.01/Pemotda tertanggal 16 Maret 2022 tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.
Setelah paripurna ini, kata Holik, dokumen pengumuman usulan pemberhentian Akhmad Marjuki bakal dikirimkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri.
Terkini Lainnya
Tags
DPRD
Bekasi
Marjuki
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Jelang Mudik Lebaran 2022, 5 Pos Pengamanan dan 3 Pos Pelayanan Disiapkan di Bekasi
Lebih Besar Mana, Gaji Karyawan SCBD atau Buruh Pabrik di Bekasi dan Karawang 2022
Polisi Amankan 7 Pelajar dari Bekasi, Diduga Ingin Ikut Demo di Patung Kuda Jakarta
Budi Daya Ganja di Apartemen Bekasi, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Dua Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi karena Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
Head to Head dan Statistik Spanyol vs Prancis di Semifinal Euro 2024
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Kabar Daerah
Pantai Dreamland: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Pantai Gunung Payung: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Pantai Sawangan: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Silitonga, Mahasiswa Unimed Raih Juara 1 Lomba Fashion Design KKSU 2024
Pasca Gugatan Cerai Musa Ahmad, Muncul Dukungan untuk Ardito-Mardiana
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022