kievskiy.org

DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Pemberhentian Akhmad Marjuki

Paripurna usulan pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki.*
Paripurna usulan pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki.* /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki. Pemberhentian itu diusulkan karena sisa masa jabatannya berakhir dalam 30 hari ke depan.

Di sisi lain, pemberhentian ini membuat masa kepemimpinan Marjuki hanya berlangsung sekitar enam bulan. Bahkan kepala daerah pilihan DPRD ini pun memimpin tanpa pernah menjadi bupati definitif.

Sejak dilantik Oktober sebagai wakil bupati, Marjuki ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Sedangkan usulan untuk menjadikan dia sebagai bupati definitif tak pernah direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, usulan pemberhentian Marjuki ini dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat, 22 April 2022. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah ini turut dihadiri Akhmad Marjuki.

Baca Juga: BMKG akan Gelar Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1443 H Lebaran 2022 di 31 Titik

Baca Juga: Bayaran Manggung Rossa akan Disita, Kekasih Afgan Ungkap Keterlibatannya dengan Petinggi DNA Pro

“Sebetulnya kami sudah mengagendakan untuk paripurna ini dua hari lalu, cuma karena ada kendala dan perlu ada pemantapan jadi kami konsultasi dulu ke provinsi dan Kemendagri. Dan masukan dari mereka merekomendasikan kami untuk lakukan paripurna. Sebenarnya kalau pun tidak diparipurnakan ya tidak berimplikasi banyak ke kami, tapi secara kelembagaan maka kami putuskan untuk melakukan paripurna ini,” ucap Holik usai paripurna.

Paripurna ini salah satunya didasarkan atas surat dari Pemprov Jabar nomor 1527/OD.01/Pemotda tertanggal 16 Maret 2022 tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.

Setelah paripurna ini, kata Holik, dokumen pengumuman usulan pemberhentian Akhmad Marjuki bakal dikirimkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat