kievskiy.org

Tilang Pengendara Motor Rp2,2 Juta Karena Spion, Oknum Polisi di Bogor Berakhir Mendekam di Penjara

Ilustrasi - Oknum Polisi di Bogor berakhir dipenjara karena ketahuan melakukan pungli kepada pengendara pelanggar Lalu Lintas.
Ilustrasi - Oknum Polisi di Bogor berakhir dipenjara karena ketahuan melakukan pungli kepada pengendara pelanggar Lalu Lintas. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum Polisi yang ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengendara pelanggar lalu lintas di Bogor, Jawa Barat, berakhir mendekam di balik jeruji besi.

Hal itu bermula saat oknum tersebut melakukan penindakan pelanggaran lalulintas terhadap pengendara yang tidak melengkapi kendaraan dengan semestinya (kendaraan tanpa dilengkapi Spion).

Kejadian ini terjadi di kawasan Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kota Bogor, Sabtu, 23 April 2022 dini hari.

Baca Juga: Setelah Indonesia Larang Ekspor CPO, Malaysia Yakin Bisa Penuhi Permintaan Minyak Sawit Dunia

Oknum anggota Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SAS yang seharusnya melakukan penindakan tilang justru melakukan pemerasan terhadap warga yang melanggar Undang-Undang lalu lintas.

Korban mengaku dimintai uang sebesar Rp2,2 juta oleh Bripka SAS agar tidak ditilang dan ditahan selama 14 hari.

Karena takut dengan ancaman hukuman yang disebutkan oleh oknum polisi tersebut, korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp1.020.000 via transfer Bank.

Baca Juga: 76 Parpol Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu 2024

Kejadian ini kemudian diunggah di media sosial oleh korban dan langsung direspons dengan pemeriksaan terhadap oknum polisi SAS oleh Propam Polres Bogor Kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat