PIKIRAN RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya mengungkap motif pasangan suami istri CER (25) dan SL (24) menyebarkan video menginjak Alquran.
Video viral penginjak Alquran yang berdurasi 14 detik itu tersebar di media sosial hingga menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap kedua pelaku penyebar video viral menginjak Alquran pada Kamis, 5 Mei 2022 di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri yang sedang terlibat permasalahan rumah tangga.
Tersangka CER kerap meninggalkan sang istri selama berbulan-bulan sehingga SL merasa geram dengan tingkah laku suaminya tersebut.
Tersangka SL akhirnya meminta suaminya CER untuk membuat video menginjak Alquran sebagai ancaman agar suaminya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi Pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota pada 6 Mei 2022.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Credit Scene! Jokowi Jadi Cameo di Doctor Strange, Simak Faktanya