kievskiy.org

Polisi Pastikan Pelaku Video Injak Al-Qur'an di Sukabumi Tak Terlibat Aliran atau Organisasi Apa pun

Ilustrasi kejahatan.
Ilustrasi kejahatan. /Pexels/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap terduga pelaku dalam video viral penginjak Al-Qur’an di Sukabumi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap CER (24) yang diduga sebagai pelaku penginjak Al Qur’an di Sukabumi dan SL (24) yang diduga menyebarkan video tersebut.

Pelaku dalam video viral penginjak Al-Qur’an di Sukabumi merupakan pasangan suami istri yang menikah secara agama (siri).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Bocah Tenggelam di Curug Green Canyon, Sang Ibu Rela Menyelam Demi Mencari Anaknya

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin memastikan bahwa kedua pelaku dalam video penginjak Al-Qur’an di Sukabumi tidak terlibat dalam aliran atau organisasi apa pun.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran manapun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka,” kata Zainal Abidin seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Zainal Abidin juga menjelaskan bahwa video penginjak Al-Qur’an tersebut dibuat pada 2020 yang lalu untuk keperluan pribadi rumah tangganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diperintahkan oleh sang istri,” kata Zainal Abidin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat