kievskiy.org

Puluhan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Khusus Waisak

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Menyambut Hari Raya Waisak, puluhan narapidana dari berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah Jawa Barat mendapatkan remisi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo, saat diwawancarai pada Senin 16 Mei 2022.

Menurut Sudjonggo dari jumlah total 23.996 napi yang ada di Jabar, sebanyak 62 orang mendapatkan remisi Waisak tersebut. Ke-62 orang tersebut mendapatkan remisi I khusus pada Hari Raya Waisak tahun ini.

"Yang dimaksud remisi khusus I itu, hanya pengurangan masa tahanan dan tidak serta merta langsung bebas. Jadi puluhan napi ini hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya," ucapnya.

Baca Juga: Saksikan Timnas Free Fire Bersinar di SEA Games 2021, Sandiaga Uno Bawa Kabar Baik

Disinggung mengenai jumlahnya, kata Sudjonggo, untuk mereka yang mendapatkan remisi 15 berjumlah 3 orang. Sedangkan yang satu bulan ada 30 orang. 

"Nah yang 1,5 bulan ada 15 orang dan yang 2 bulan ada 14 orang," katanya.

Ke-62 napi yang mendapatkan remisi itu, kata dia, berdasarkan usulan yang diajukan lapas dan rutan di Jabar. 

"Petugas penjara mengusulkan napi mendapatkan remisi atas pertimbangan beberapa syarat. Jadi mulai dari berkelakuan baik selama menjalani pembinaan hingga sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan," katanya.

Baca Juga: India Juarai Thomas Cup 2022, Netizen Indonesia Soroti Kelakuan Chirag Shetty: Cocok Main Sama Shah Rukh Khan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat