kievskiy.org

1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2022

ILUSTRASI remisi.*/DOK PR
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan dari jumlah penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari.

Lalu, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Rika menyebutkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga: Menteri Teten Sebut Prasyarat Negara Maju Perbanyak Pengusaha dan Jangan Banyak Aktivis, PBHI: Cari Muka

Contoh, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Dia berkata, pihaknya memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun daring, layanan kesehatan, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran,” ucapnya dalam keterangannya, Senin 16 Mei 2022.

Rika menuturkan pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739.500.000,00 dengan rincian Rp735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat