PIKIRAN RAKYAT -Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat (DLJ Jabar) memastikan bahan padat berwarna merah yang membuat Sungai Cimeta anak Sungai Citarum di Kabupaten Bandung Barat menjadi merah pada 30 Mei 2022 lalu bukanlah berasal bahan berbahaya beracun (B3) maupun limbah B3 atau hasil proses produksi B3.
Kepala DLH Provinsi Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, setelah diteliti lebih jauh oleh laboratorium independen di Kabupaten Bogor warna merah yang sempat membuat Cimeta memerah bukan dari benda yang berbahaya dan beracun.
"Kami telah melakukan tinjauan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi kejadian di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian memeriksa sampel bahan padat pencemar di laboratorium di Kabupaten Bogor dan hasilnya telah diterima pada Selasa 21 Juni 2022 kemarin," kata Prima dalam jumpa pers di Command Center Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2022.
Menurut dia, pengujian laboratorium dilakukan beberapa tahap dan juga parameter. Mulai dari memastikan dugaan warna merah tersebut apakah berasal dari bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah B3 (LB3) alias hasil proses produksi B3 yang telah dilakukan.
"Hasilnya nilai laboratorium dari sumber pencemar tersebut jika dibandingkan dengan baku mutu di PP 22/ 2021 pada lampiran 13 tentang nilai baku mutu, dari sampel tersebut berada di bawah baku mutu di semua kategori," ujar Prima.
Kemudian termasuk Kategori tidak kronis A, tidak kronis B maupun tidak kronis C. Jadi nilai baku sampel itu tidak menunjukkan adanya konsentrasi limbah B3.
Selain itu juga, pengujian karakteristik dilakukan terhadap semua parameter limbah B3 (LB3) pun hasilnya sama. Air sungai yang merah itu tidak memiliki karakteristik LB3 yaitu tidak korosif, tidak mudah menyala, tidak mudah meledak dan juga tidak reaktif. Hal tersebut sesuai dengan baku mutu PP 22/ 2021 di lampiran 10 tentang parameter uji karakteristik limbah B3.