kievskiy.org

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas dari Lapas, Terikat Status Wajib Lapor ke Balai Pemasyarakatan

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk. Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT – Jalani tiga tahun hukuman bui atas kasus korupsi keduanya, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kini telah dibebaskan.

Dia terbebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya Selasa, 2 Agustus 2022, usai memenuhi hukuman kurungan atas kasus gratifikasi sejak 2019.

Menurut keterangan dari Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar, Eks Bupati Bogor itu saat ini belum sepenuhnya bebas.

Rachmat Yasin, Elly melanjutkan, telah dikeluarkan dari sel penjara namun masih terikat status bebas bersyarat.

“Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bogor,” kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Agustus 2022, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Begini Tanggapan Mama Ala Soal Tasyi Athasyia yang Jarang Datang ke Acara Tasya Farasya

Bupati Bogor untuk periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.

Kasus Rachmat Yasin sempat tuai sorotan, lantaran dirinya masuk penjara tepat setelah bebas dari kurungan bertahun-tahun untuk pencurian uang rakyat yang perdana dilakukannya.

Setelah terbongkar gratifikasi lain, kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 untuk kasus keduanya.

Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi atau pengurangan hukuman selama menjalani masa tahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat